January 08, 2015
JAKARTA DP Sebagai juru mudi mobil atau motor yang tawaduk bakal peraturan kemudian lintas lalu harus hukumnya mempunyai sertifikat pangestu Mengemudi SIM mana tahu anda yang belum mengetahui kelompok dan biaya pembuatan SIM pada macam penghasilan negara buka pajak yang berlaku pada
Kepolisian mengikuti Peraturan pemerintah nomor 50 ( Baca Juga : benarkah implan payudara beresiko pecah? ) tahun 2010 sebagai berikut perincian sampeyan yang mau penerbitan SIM A pembuatan kontemporer dikenakan upah sebesar Rp 120 ribu sedangkan untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp 80 ribu bakal penerbitan SIM B I bikin anyar
Rp 120 ribu perpanjangan Rp 80 ribu harga jual yang sama juga bertindak pada publikasi SIM B II pengendara pit motor melangsungkan penerbitan SIM C bagi bikin baru Rp 100 ribu dan perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu sedang khusus
penyandang nista memakai publikasi SIM D yang dikenakan bayaran bakal bikin baru sebesar Rp 50 ribu dan perpanjangan cuma Rp 30 ribu Terakhir merupakan pembuatan SIM ( Baca Juga : http://pressaboutus.com/salesganteng.blogspot.com/press-releases/51345-benarkah-implan-payudara-berisiko-pecah ) global sampeyan akan dikenakan ongkos sebesar Rp 250 ribu untuk bikin tren sedangkan bakal
perpanjangan dikenakan ongkos sebesar Rp 225 ribu jatah kamu yang belum mempunyai SIM segera mencukupi sebagai syarat tertata lewat lintas dan alokasi dikau yang usai mengantongi silahkan mengetes tanggal kadaluarsanya dan cepat melakukan perpanjangan
Posted by: alamiherbal78 at
06:04 PM
| No Comments
| Add Comment
Post contains 217 words, total size 2 kb.
34 queries taking 0.1754 seconds, 75 records returned.
Powered by Minx 1.1.6c-pink.